
Website Resmi Polri - BPKB & STNK
BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu …
Ada BPKB Elektronik untuk Mobil Baru, Berlaku Maret 2025
2025年2月5日 · "Dulu BPKB berbentuk lembaran besar, kini bentuknya lebih kecil seperti paspor, dan dilengkapi cip yang menyimpan data kendaraan lengkap. Jika hilang, data bisa diakses dengan mudah dan dicetak kembali," ucap dia. Pelatihan untuk penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda di Indonesia.
BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya - Kompas.com
2021年4月2日 · BPKB bisa hilang karena pencurian atau bencana alam. Segera urus ke Samsat agar kendaraan Anda kembali memiliki bukti kepemilikan.
BPKB Berubah Elektronik Mulai 2025, Ini Sederet Kecanggihannya
2025年2月12日 · Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk. BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga …
E-Samsat Online
c. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta STNK anda serta memperlihatkan dokumen asli sebagai persyaratan (BPKB Asli, KTP Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan), kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit diwajibkan menyertakan surat pengantar dari perusahaan kredit & fotokopi BPKB.
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia - Info Samsat
Halaman ini menyediakan detail lengkap mengenai berbagai biaya yang berhubungan dengan layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya mutasi kendaraan, biaya balik nama, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB | contohtulisan.com
2024年1月8日 · Surat Pernyataan Kehilangan BPKB adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa BPKB yang asli telah hilang atau rusak dan pemilik kendaraan membutuhkan penggantian BPKB baru.