
UMK Kabupaten Bintan 2025 Resmi Ditetapkan Rp 4.207.762
2024年12月21日 · DK-Bintan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.207.762. Penetapan ini dilakukan setelah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menandatangani Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 mengenai UMK Kabupaten Bintan pada 17 Desember 2024.
Gaji UMR Bintan 2025, Tertinggi Ke-2 Setelah Batam - Kompas.com
2025年2月5日 · KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengesahkan gaji UMR Bintan 2025 adalah Rp 4.207.762 atau mengalami kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 256.812 dibanding upah minimumnya pada 2024.
UMK Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau - gurusains.com
2025年1月29日 · Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 naik 8,23% atau Rp300.180, yaitu dari Rp3.648.714 (Rp3,65 juta) pada tahun 2022 menjadi Rp3.948.894 (Rp3,95 juta).
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 ...
2024年12月20日 · BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2025 resmi ditetapkan Rp4.207.762. Penetapan UMK Bintan ini dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
UMK Bintan 2025 Ditetapkan Sebesar Rp4.207.762 - Ulasan.co
2024年12月20日 · BINTAN – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp4.207.762. Besaran UMK itu tertuangan di Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Kepri, H …
Gaji UMR Bintan 2025, Tertinggi Ke-2 Setelah Batam
UMK Bintan 2025 ini merupakan yang tertinggi kedua di Provinsi Kepri, sementara di urutan pertama tertinggi adalah Kota Batam sebesar Rp 4.989.600 dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.084.919. Baca juga: Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
UMK Kabupaten Bintan 2025 Ternyata Naik Segini
2024年11月12日 · UMK atau UMR Kabupaten Bintan 2025 ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau bersamaan dengan penetapan upah di kab/kota lainnya di Kepri. Sebelumnya juga telah diputuskan besaran upah minimum provinsi atau UMP yang akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.