UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV) PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.