
Upz - BAZNAS
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat Regulasi 1.
(1) Pengurus dan Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengurus UPZ paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 …
SK Pembentukan Upz | PDF - Scribd
Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Tengah menetapkan pembentukan pengurus Unit Pengumpul Zakat di 19 desa/kelurahan di kabupaten tersebut. Keputusan ini menetapkan nama-nama pengurus UPZ serta tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola pengumpulan zakat di wilayahnya masing-masing.
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ); b.
UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) DESA PEJENGKOLAN KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN PERIODE 2017-2022 Dipindai dengan CamScanner
Contoh SK Upz | PDF - Scribd
Keputusan ini menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Godang Kelurahan Padangtongah Balainanduo dengan tugas menerima dan mengelola hasil pengumpulan zakat serta melaporkannya kepada Badan Amil Zakat Kota Payakumbuh melalui UPZ Kecamatan.
Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Masjid Jami' Baitul Jabbar Samarinda dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir I dan tugas utamanya terlampir Il Keputusan ini berlaku 3 (Tea) Tahun, sejak 2020 sampai dengan 2023
- 某些结果已被删除