Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Vaksin ini hanya diwajibkan bagi peserta di wilayah Jamali. Jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbiditas atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat ...