Bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan, baik karena lupa atau sengaja tidak melakukannya, terdapat berbagai sanksi ...
SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Pelaporan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Ada denda tidak lapor SPT yang berlaku bagi wajib pajak ... Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Masih dari pasal yang sama ...
Kapan batas waktu melaporkan SPT tahunan dan Masa? Simak penjelasan lengkapnya, serta penjelasan soal aturan baru.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat ...
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni: 1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan ...
Apa yang bakal terjadi apabila wajib pajak bertahun-tahun tidak lapor SPT, apakah ada sanksi? Simak penjelasan dari DJP.
Jika telat, WP wajib membayar denda sebesar Rp 100 ribu. "Sejauh ini tidak ada rencana perpanjangan (pelaporan SPT)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada ...
Denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 bagi WP OP, dan Rp 1 juta bagi WP badan. Masing-masing WP akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah penutupan ...
Jangan tunggu nanti karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak yang terlambat ...
Tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena masalah Coretax atau sistem inti administrasi ...
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan mendenda wajib pajak yang menghadapi ...