Bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan, baik karena lupa atau sengaja tidak melakukannya, terdapat berbagai sanksi ...
PIKIRAN RAKYAT - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia.
SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Pelaporan ...
Apa yang bakal terjadi apabila wajib pajak bertahun-tahun tidak lapor SPT, apakah ada sanksi? Simak penjelasan dari DJP.
TEMPO.CO, Jakarta - Ada denda tidak lapor SPT yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan ... Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Masih ...
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni: 1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan ...
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan memperpanjang masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Itu artinya, pada Sabtu, 31 ...
Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat ...
Denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 bagi WP OP, dan Rp 1 juta bagi WP badan. Masing-masing WP akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah penutupan ...
Jangan tunggu nanti karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak yang terlambat ...
Tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena masalah Coretax atau sistem inti administrasi ...
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan mendenda wajib pajak yang menghadapi ...