JawaPos.com - Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak lagi berlaku terhitung sejak Mei 2018. Sebab sebaran blanko sudah bisa memenuhi kebutuhan ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan (suket) itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada ...