Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang ...
pentingnya komunikasi yang baik antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan pemerintahan.
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan back-up ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances ...
Kontrak pengerjaan proyek pembangunan kawasan lembaga legislatif dimulai 2025 ... dan yudikatif tersebut bakal melengkapi kawasan eksekutif yang saat ini terus dibangun, ditargetkan pejabat eksekutif, ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan dirinya menghormati lembaga yudikatif dan legislatif. Jokowi mengajak masyarakat untuk menghormati setiap keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.
13 天
Tempo.co on MSNSederet Kabar IKN di Awal 2025: Anggaran Diblokir hingga Desain Ulang GedungProyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN menjadi sorotan. Mulai dari pemblokiran anggaran hingga desain ulang gedung ...
Dalam konsep hirarki perundang -undangan. UUD 1945 telah membagi kewenangan kekuasaan dalam tiga cabang utama: legislatif, ...
DPR memiliki kewenangan dalam legislasi, sementara lembaga yudikatif harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya. Prinsip trias politica mengamanatkan pemisahan kekuasaan antara legislatif, ...
Dimana, IKN akan disebut ibu kota politik ketika kawasan itu sudah lengkap semua lembaga atau alat negara, bukan hanya eksekutif, tapi juga yudikatif hingga legislatif. “Beliau (presiden ...
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data kepatuhan pejabat negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis 16 Maret 2023.
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果