TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuat imbauan yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan, mengundang pro-kontra.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi meminta Kejaksaan Agung meninjau kembali aturan yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan.
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sepenuhnya ditujukan kepada umat Islam.
MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Apa kata MUI? "Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim ...
Padahal di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 juga diatur bahwa menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan ...
JawaPos.com - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan atribut keagamaan nonmuslim dinilai sangat tepat. Terlebih banyak perusahaan di Indonesia yang mengahruskan karyawannya ...
Berbuat baik menggunakan atribut maupun aktifitas keagamaan dan spiritual adalah cara terampuh untuk terlihat baik dan bisa menarik simpati orang lain. Dilansir dari kanal YouTube Esa Production oleh ...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan soal imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat akan bersidang.